
Dikira Rumah Ibadah, Rumah Retret Dirusak Massa! 7 Orang Ditetapkan Tersangka
KOMPAS.TV – Polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah singgah yang digunakan untuk kegiatan retret keagamaan di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Aksi perusakan terjadi akibat kesalahpahaman warga yang menduga rumah tersebut akan dijadikan tempat ibadah.
Para tersangka terlibat dalam tindakan merusak kaca, pintu, hingga kendaraan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun tangan memediasi dan memberikan ganti rugi kepada pemilik rumah sebesar Rp100 juta.
Proses hukum tetap berjalan meski upaya damai dilakukan.
Pihak kepolisian juga menegaskan masih ada kemungkinan penambahan tersangka. Simak informasi lengkapnya dalam video berikut! (Azka)
#PerusakanRumahRetret, #SukabumiHariIni, #KasusRetretSukabumi, #ToleransiBeragama, #HukumTegas
Join this channel to get access to perks:
https://www.youtube.com/channel/UCOuwLct59ZOFrwhDIY6tVxw/join
Sahabat Kompas TV Jember, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jember, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: http://www.kompas.tv
Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=100010540572678
Instagram : https://www.instagram.com/kompastv_jember/?hl=id
Tiktok: https://www.tiktok.com/@kompastv_jember
Twitter : https://twitter.com/KompasTV_Jember
KOMPASTV JEMBER CHANEL 54 UHF
Alamat Redaksi: Jl. KH. Wahid Hasyim – 22C, Kel. Kepatihan – Kec. Kaliwates – Jember, Telpon : 0331-412763